Jakarta, restorasihukum.com — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pernyataan pers yang dirilis Minggu (28/9/2025), Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab atas tindakan yang disebutnya otoriter dan anti-demokrasi.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala BPMI Setpres yang bertanggung jawab atas kasus memalukan ini. Pencabutan izin liputan, apapun alasannya, adalah pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara,” tegas Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Wilson menilai pencabutan izin liputan terhadap jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang mengajukan pertanyaan kepada Presiden mengenai tindak lanjut atas kasus keracunan massal, adalah pelanggaran jelas terhadap kebebasan pers. Pertanyaan tersebut diajukan dalam sesi tanya jawab di Bandara Halim Perdanakusuma, tak lama setelah Presiden kembali dari kunjungan luar negeri.
Jika Presiden Prabowo tidak mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab, Wilson mengingatkan publik untuk waspada terhadap indikasi kembalinya praktik represif ala Orde Baru. “Jika pejabat tersebut tidak diberhentikan, berarti pemerintah sedang menerapkan taktik represif yang berbahaya,” ujarnya.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, IJTI, dan LBH Pers, yang menilai tindakan BPMI melanggar Undang-Undang Pers 1999 yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.
Meski Presiden Prabowo menyatakan akan memanggil Ketua BGN, Dadan Hindayana, untuk evaluasi program MBG, langkah BPMI mencabut kartu liputan menimbulkan kekhawatiran terhadap komitmen pemerintah pada transparansi.
Wilson mengingatkan, “Membungkam jurnalis sama dengan menyerang hak rakyat untuk tahu. Indonesia tidak boleh mundur ke era di mana kebenaran dihukum dan akuntabilitas ditakuti.”
Di tengah tekanan publik untuk akuntabilitas, Wilson menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mempertanyakan kebijakan presiden dan jajarannya, sesuai Pasal 28F UUD 1945. “Presiden dan seluruh pihak harus menghormati hak ini demi demokrasi yang sehat,” tutupnya.(Red)












