DLH Dan Polisi Dilarang Masuk, Lokasi Dumping TNI AU Raci Pasuruan

0
217

Pasuruan, restorasihukum.com – Pasca jatuhnya korban dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dilarang masuk oleh anggota Pangkalan TNI AU Raci Pasuruan (lokasi dumping limbah b3)  dengan alasan belum ada ijin dari komandan.

            Menurut keterangan yang disampaikan Muchaimin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan kepada restorasihukum.com pihaknya dilarang masuk oleh anggota yang berjaga dilokasi pembuangan limbah meskipun waktu itu juga ada anggota dari polres yang akan sidak lokasi namun tetap sama tidak boleh masuk juga lokasi tersebut yang tidak lain pangkalan TNI AU Raci, hal itu disebabkan karena belum adanya ijin dari Danlanud Surabaya.

           Maksud kedatangan DLH Pasuruan menindak lanjuti pasca terjadinya korban dengan kaki melepuh dan dirawat di rumah sakit Bangil. Untuk memastikan jenis limbah yang mengakibatkan kaki melepuh setidaknya DLH harus melakukan uji laboratorium akan karakter limbah tersebut sehingga tingkat resiko dan bahayanya tergolong apa, berbahaya ataukah sangat berbahaya.

          Karena DLH tidak bisa hanya dengan mengira saja tanpa adanya pembuktian uji laboratorium, disamping itu sesuai pengakuan dari anggota TNI AU limbah yang ada didalam lokasi hanya jenis Fly ass dan bottom ass, tapi kalau dilihat dari korban yang ada hal ini tidak memungkinkan bila limbah tersebut hanyalah fly ass maupun bootom ass yang memang tergolong B3.

          Sementara Agung Kristianto selaku koordinator transporter menyampaikan, ndak ada masalah terkait korban yang ada sudah disantuni bahkan sala satu korban menurutnya orang ngak waras (gila) yang mondar mandir dilokasi pembuangan limbah jadi ngak usa dihiraukan perkataanya kalau macam macam ya disikat, sementara korban yang sudah disantuni ada 4 (empat) orang dan semua itu bukan penduduk setempat.

          Menurut ketwrangan Agung karena itu lahan TNI maka sudah diatur dalam undang undang diperbolehkan untuk dumping limbah dengan berpedoman sebuah buku yang diberikan dari Gakum KLHK yang berkantor dijalan Juanda, namun saat ditanya siapa yang memberikan Agung tidak menyampaikan nama orang yang memberikan statement tersebut.

          Berbeda dengan yang disampaikan Tri Saksono dari KLHK yang ada dijalan Juanda menyebutkan melalui pesan WhastApp “Semua pengangkutan pemanfaatan dan penumpukan limbah B3 hrs ada izin pak” Tuturnya. (rd/tim)

         

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here