Banyaknya Sumbangan di SMAN 1 Krembung Perlu di Audit

0
833
Sidoarjo, restorasihukum.com – Sulitnya wartawan untuk menemui narasumber terkait suatu berita merupakan kekecewaan terbesar baginya. Seperti halnya yang dialami wartawan media ini. 
 
Pasalnya, saat awak wartawan akan meminta konfirmasi terkait keuangan SMAN 1 Krembung Sidoarjo kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yakni Lamiran S.Pd, M.Pd, selalu gagal, sebab awak wartawan tidak pernah bertemu dengannya, meski sudah membuat janji.
 
Terhitung, sekiranya hampir tujuh kali awak wartawan datang ke sekolah tersebut hanya ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan yang biasa di panggil Pak Mif. Namun setiap dikonfirmasi mengenai keuangan sekolah, Wakasek Kesiswaan selalu mengalihkan ke topik lain. 
 
Hingga akhirnya pada Kamis (7/2/19) kemarin, awak wartawan kembali datang ke sekolah tersebut, lagi lagi Kapsek serta wakilnya tidak ada disekolahan. Padahal hari itu sudah ada janji untuk bertemu.
 
 Awak wartawan pun mencoba bertanya kepada dua siswa yang kebetulan saat itu sedang istirahat, terkait sumbangan atau pembayaran apa saja yang ada di sekolah tempat mereka menimba ilmu.
 
Dua siswa, sebut saja Doni dan Bagas mengatakan, tiap bulannya membayar SPP sekitar sembilan puluh ribu. Selain itu juga membayar uang gedung saat pertama masuk sekolah tersebut. 
 
“Tiap bulan SPP nya sembilan puluh ribuan, sedang uang gedungnya tergantung kesepakatan tiap kelas, bisa dicicil,” ulas mereka.
 
Jika per siswa membayar uang SPP tiap bulannya 90rb bisa terhitung berapa banyak uang yang saat ini terkumpul. Maka, dirasa sudah layak untuk di audit akutan publik.
 
Perlu diketahui, pemerintah telah menggulirkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan tujuan khusus membebaskan pungutan bagi peserta didik atau siswa. Namun kenapa para siswa di SMA Negeri tersebut tetap dibebankan biaya SPP dan Uang Gedung?
 
Padahal juga sudah jelas, dalam Permendikbud 44 tahun 2012 bahwa sekolah yang di kelola pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan. 
 
Perlu di pahami juga bahwa pembangunan fisik ruang kelas, rumah ibadah, kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik untuk merealisasikanya. 
 
Oleh karena itu, wartawan media ini akan menindaklanjuti ke Dinas terkait sanksi ataupun tindakan yang akan di berikan kepada sekolah tersebut. (sis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here