Jakarta, restorasihukum.com – Indonesia memang tidak termasuk dalam 10 besar negara penghasil energi minyak bumi, namun kita adalah salah satu negara dengan konsumsi bahan bakar minyak (tak tergantikan) terbesar di dunia. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertalite. Kedua BBM itu akan resmi turun harganya pada Selasa (5/1/2016) besok bersamaan dengan penurunan harga BBM jenis premium dan solar seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menuturkan, harga pertalite akan turun Rp250 per liter menjadi Rp7.950 per liter. Sebelumnya harga BBM berkadar research octane number (RON) 90 ini memiliki harga Rp8.200 per liter.
Jadi secara keseluruhan mulai Selasa besok (05/01/2016), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) di seluruh Indonesia akan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga baru.
Sesuai dengan rencana pemerintah, harga premium akan turun dari Rp 7.300 menjadi Rp6.950. Namun, karena ada pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp 200 per liter, maka harga jual akhir premium di SPBU menjadi Rp 7.150 per liter.
“Pertalite dari harga ultah Pertamina 10 Desember sebesar Rp8.200 menjadi Rp7.950 atau turun Rp250 per liter,” urai Ahmad Bambang seperti yang restorasihukum.com lansir dari radaronline serta cnn Indonesia.
Sementara pertamax, mulai 5 Januari 2016 akan turun Rp200 per liter menjadi Rp8.450 per liter. “Pertamax dari Rp8.650 harga ultah 10 Desember menjadi Rp8.450 per liter. Semua jenis produk BBM lainnya kira-kira sama turunnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, keputusan perseroan menurunkan harga pertamax dan pertalite didasari harga BBM RON 92 di pasar dunia yang turun serta kurs dolar Amerika Serikat (USD) sepanjang Desember 2016. “Dasarnya rata-rata harga dunia RON 92 dan kurs sebulan,” tutupnya.
Akan tetapi dari semua informasi yang sampai kepada masyarakat, ternyata masih banyak warga yang bingung dan bertanya-tanya dengan konsep dan maksud dari pemerintahan Jokowi tentang berita harga BBM turun, di lain sisi ada “pungutan” Dana Ketahanan Energi yang di bebankan kembali pada semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah biaya angkutan umum di seluruh Indonesia, juga termasuk harga sembako di pasaran akan berangsur ikut turun juga? Disamping itu apakah ada bedanya BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi?(Red)








