Pasuruan, restorasihukum.com – saat media ini mendapat laporan informasi dari salah satu warga ( berinisial Yn) asal desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, tentang adanya dugaan pencurian kayu yang dilakukan oleh kepala desanya “Shodig Widodo”.
“Lahan tersebut bukan milik pak kades atau milik desa, tapi milik orang lain yang berada di daerah malang terus dipasrahkan oleh warga desa ini untuk mengawasi serta merawatnya, memang dulunya lahan tersebut ditanami pohon oleh warga desa Rabdupitu, lalu oleh Shodig dipotong begitu saja tanpa adanya konfirmasi dari pemilik lahan, meskipun pohon tersebut mau roboh, pemilik lahan pun kecewa akan perbuatan kades Randupitu lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib,” terangnya, (29/06/2017).
Dengan adanya informasi dari warga desa Randupitu tim akhirnya melakukan penelusuran dengan menanyakan tempat tinggal pemilik lahan atau yang diberitanggung jawab, diketahui si pemilik lahan tersebut adalah orang malang, tapi penanggungjawab lahannya bernama pak wo, saat tim mendatangi kediaman pak wo, kediaman tersebut sangat sepi tanpa penghuni tetangganya pun tidak mengetahui kemana perginya pak wo beserta keluarga.
Tim melanjutkan penelusuran ke polsek Gempol untuk menanyakan tentang adanya dugaan pencurian kayu oleh kepala desa Randupitu melalui Aiptu Abdul Rozak, beliau mengatakan untuk saat ini tahanan kosong mbak kalau untuk kasus pencurian kayu tersebut memang ada tapi itu sudah sepakat damai kalau ngak salah mbak, saya ngak punya wewenang untuk menjawab takut salah lebih baik mbak tanya kanit serse saja beliau lebih tahu mbak, tapi untuk saat ini kanit serse lagi cuti lain kali saja mbak kesini lagi,”jelasnya,(11/07/2017).
Diduga kuat Kades Randupitu kebal hukum dan sudah bebas dari perkara pencurian yang dilakukan, sehingga pihak polsek Gempol diduga telah membebaskan pelaku tanpa proses hukum di kejaksaan dan pengadilan, karena informasi bahwa kades ditahan belum ada sebulan namun dari informasi warga desa bahwa pak kades sudah berada dirumahnya.
Diharapkan untuk pihak-pihak terkait segera menindak tegas oknum-oknum yang menyalah gunakan wewenang serta mengabaikan peraturan yang ada di negeri tercinta ini. (abr/tim)
Bagikan artikel ini
Bagikan dari domain portal