Gunungsitoli, restorasihukum.com – Terduga pelaku penikaman Oberi Zai (29) Alias Eben, di Tangkap Polisi Atas Kasus “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Korban penikaman Herman Laoli (30) alias Ama Nikita tewas mengenaskan di Nias ia selaku buru harian bangunan, warga Jl. Sudirman Kelurahan pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Korban penikaman Herman Laoli (30) Alias Ama Nikita warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Sekitar pukul 22.30 Wib, Rabu (14/02/2018) malam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 47 / II / 2018 / NS dengan Pelapor istri korban Kristiani Lase (30) Alias Ina Nikita, Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli”. Kamis (15/02/2018)
Atas Tindak Pidana:
“Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Sudirman Kelurahan pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli di salah satu kos-kosan milik alias Ama Gasuri Ndraha
Tersangka, Oberi Zai (29) Alias Eben, selaku buru harian bangunan, warga Jl. Sudirman Kelurahan pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
Sebelum kejadian Istri korban berada dirumah dalam keadaan tidur, tiba² datang adek Istri korban atas Nama Herlindawati Laoli, membangunkan serta menyampaikan informasi kepada kakaknya Istri Korban, “Kak sudah meninggal abang Herman Laoli gara-gara di tikam”
Bahasa Nias….->he kak nomate ama nikita di Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli nolafahö ia” begitu perkataan adek istri korban Herlindawati Laoli.
Mendengar hal tersebut pelapor/istri korban langsung pergi bersama adeknya Herlindawati Laoli, dengan mengendarai Sepeda Motor menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli
Selanjutnya, sesampainya dirumah sakit pelapor langsung menuju ruang IGD ia melihat luka tusuk dibagian dada korban selaku suaminya sebelah kiri hingga tidak bernyawa lagi. Ujar Istri korban selaku pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga ia melaporkan kepada Polisi di SPKT Polres Nias untuk diproses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kasubbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, mengatakan, setelah pihak Kepolisian Resor Nias mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, kemudian personil Polres Nias gerak cepat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga terduga pelaku Oberi Zai (29) alias Eben sudah ketangkap, kini sedang menjalani pemeriksaan, “tutur Restu Gulo.
(al)








