Mengenal Aplikasi KPT Berbudi, Inovasi Layanan Permohonan Bertamu Secara Virtual dengan KPT Padang

0
96

Padang, restorasihukum.com – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan menciptakan sistem peradilan yang bersih serta modern, Pengadilan Tinggi Padang resmi meluncurkan aplikasi KPT Berbudi—layanan virtual audiensi dan pelaporan berbasis elektronik.

Diluncurkan pada 8 September 2025 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 180/KPT.W3-U/SK.HK.1.2.5/IX/2025, aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi secara daring, sekaligus menjadi saluran resmi untuk pelaporan gratifikasi dan pengaduan.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam pembinaan daring bersama pengadilan negeri se-wilayah Sumatera Barat pada Jumat (19/9), menegaskan bahwa KPT Berbudi merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas layanan.

“KPT Berbudi bukan sekadar aplikasi. Ini adalah wujud transformasi digital peradilan yang mendukung partisipasi publik dan mendorong budaya anti-gratifikasi,” ujar Budi Santoso.

Fasilitas dan Fitur KPT Berbudi

Aplikasi KPT Berbudi dirancang sebagai platform terpadu yang menyediakan berbagai layanan publik, di antaranya:

  • Audiensi Virtual: Masyarakat dapat mengajukan permohonan bertemu langsung secara virtual melalui Zoom Meeting dengan Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
  • Laporan Gratifikasi: Fitur ini memungkinkan pelaporan praktik gratifikasi secara mudah dan aman.
  • Pengaduan dan Aspirasi: Pengguna bisa menyampaikan keluhan, saran, hingga permintaan informasi publik secara langsung dan terjamin kerahasiaannya.

Fitur Unggulan Aplikasi KPT Berbudi:

1. Mobile-Friendly: Dapat diakses dari perangkat apapun dengan tampilan yang responsif.
2. Notifikasi WhatsApp: Pengguna menerima pembaruan jadwal audiensi atau laporan secara real-time melalui pesan WhatsApp.
3. Virtual Meeting: Integrasi dengan Zoom untuk pertemuan daring yang efisien.
4. Pelaporan Transparan: Laporan gratifikasi dan pengaduan ditangani secara akuntabel.
5. Keamanan Data: Informasi pribadi pelapor dijamin aman, termasuk NIP, tanggal lahir, dan nomor kontak.
6. Edukasi Gratifikasi: Informasi dasar hukum dan edukasi seputar gratifikasi tersedia di dalam aplikasi.
7. Aspirasi dan Informasi Publik: Fitur untuk menyampaikan saran serta akses informasi publik secara mudah.

Akses Aplikasi Masyarakat dapat menggunakan layanan KPT Berbudi melalui tautan resmi:
🔗 [https://berbudi.pt-padang.go.id](https://berbudi.pt-padang.go.id)

Dengan peluncuran aplikasi ini, Pengadilan Tinggi Padang berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan, sekaligus merasakan kemudahan layanan peradilan yang transparan dan adaptif terhadap teknologi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here