Gresik, restorasihukum.com – Terdesak untuk berobat sang ayah, seorang anak nekat mencuri di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah. Diketahui, toko tersebut milik H Bambang Ahfas.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan mengatakan, pelaku adalah Nur Hayati (18) Warga Desa Tegalan Rambit 2, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Saat melakukan aksi pencurian, lanjut Bripka Yudi, pelaku menyaru sebagai pembeli. Saat pemilik lengah, tersangka lalu menguras kotak tempat menyimpan uang.
“Saat itu korban H Bambang sedang tertidur, lalu dengan leluasa pelaku menguras uang dalam laci sebesar Rp2,2 juta. Setelah beraksi pelaku berusaha kabur. Namun, korban terbangun dan berhasil menangkapnya. Korban terus berteriak maling,” jelasnya, Minggu (16/12/18)
Warga setempat berdatangan ke lokasi. Beruntung warga tidak main hakim sendiri. Bersamaan dengan itu, polisi sedang melakukan patroli dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Ujungpangkah.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan di toko kelontong milik H Bambang Ahfas, namun juga ke 7 toko lainnya. Hasil curian ke 7 toko tersebut digunakan untuk kehidupan sehari hari. Namun untuk hasil curian di toko kelontong milik H bambang, ia mengaku untuk berobat ayahnya yang sedang sakit.
“Yang dulu-dulu uangnya kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini untuk biaya berobat ayahnya,” akunya kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sejumlah barang bukti telah diamankan. Diantaranya, uang tunai Rp2,2 juta. Handphone Xiomi5 dan Sepeda motor Vario. (red)







