Di Duga Korupsi Program Bedah Rumah,Dua Aparat Desa Di Tahan

0
204

Jember, restorasihukum.com – Dua pejabat yang masih aktif, yakni Suwono, Kades Mumbulsari dan Abdul Halim, Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mumbulsari, di tahan Kejaksaan Negeri Jember .

     Penangkapan kedua aparat desa tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana dan pengerjaan Program Perbaikan Rumah Kurang Layak Huni (P2RKLH) di desa setempat tahun 2013. Yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 juta dari nilai proyek sebesar Rp 250 juta.

     Seperti yang dikatakan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto bahwa Tim tim jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya karena sejumlah pertimbangan untuk mempermudah proses hukum kasus tersebut. 

     “Dia kades aktif, kami khawatirkan menghilangkan barang bukti. Dalam KUHAP, kami bisa melakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan dan kekhawatiran,” ujarnya.Jumat.

     Proyek tersebut, menurut Hambali Terdapat 50 rumah yang diperbaiki memakai dana Rp 250 juta dari dana Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jember tahun 2013.

     Disebutkan, setiap rumah mendapatkan alokasi dana Rp 5 juta. Dana itu terbagi untuk perbaikan fisik sebesar 80 persen atau sekitar Rp 4 juta, dan sisanya Rp 1 juta untuk tukang dan pembuatan laporan.

     “Dari penelusuran jaksa, fisik yang diperbaiki nilainya kurang dari Rp 4 juta. sedang dipakai hanya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dari seharusnya Rp 4 juta.Sedangkan ongkos tukang yang seharusnya Rp 800 ribu dalam realisasinya hanya dibayarkan Rp 450 ribu,yang bersangkutan juga memerintahkan kepada bendahara desa untuk mengeluarkan dana itu namun peruntuknya tidak sesuai”,papar Hambali.

     Sementara itu, kini kedua  aparat desa itu  dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Jember Kelas IIA Jember setelah jaksa penyidik melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum, pada Jumat pagi.(msh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here