Bojonegoro restorasihukum.com -Tempat menimbun bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di grebek Anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro . Dari penggerebekan tersebut Petugas mengamankan 5.000 liter BBM ilegal berjenis solar.
Penggerebekan tersebut berada di Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Penggerebekan itu di lakukan atas laporan warga sekitar yakni berada di Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Seperti yang di katakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 5.000 liter BBM ilegal yang dimuat di mobil truck tangki dengan Nopol B 9367 OFU, dua sepeda motor merk Suzuki Titan, 14 jerigen, 1 buah drum, 1 buah mesin diesel, 1 selang sepanjang 5 meter dan 3 buah Handphone.
Di ketahui dari 14 jerigen tersebut 3 diantaranya berisi BBM yang diduga berjenis solar oplosan. “Selain beberapa barang bukti, lima orang juga turut kita amankan,” kata Ady Wibowo saat di Mapolres Bojonegoro.”Mereka statusnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Mereka belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka, masih akan kita kembangkan terus,” tambahnya.
Lima orang tersebut antara lain,SF (33) warga asal Desa Penganten, Kecamantan Gondang, Bojonegoro yang diketahui sebagai supir mobil tangki. Dua orang sebagai pengangkut rengkek KS (31) dan SN (32) keduanya diketahui asal Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Sementara LM (40) dan BS (33) diketahui sebagai mandor, keduanya merupakan warga Desa Grebekan, Kalitidu.
Masih kata Kapolres, lima orang diamankan itu mengaku jika BBM yang ditimbun di lokasi kejadian merupakan minyak tradisional dari Dusun Ngraho, Desa Wonocolo, Kecematan Kedewan, Bojonegoro. Mereka mengambil dari Woncolo menggunakan jurigen yang dimuat menggunakan sepeda motor. “Diduga minyak mentah dari Wonocolo tersebut akan dicampur dengan solar murni dari SPBU kemudian dijual lagi,”jelasnya.(red)








