Kejagung Periksa Eks Direksi PT Migas Perseroda Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam kurun 2009 hingga 2024.

Saksi yang diperiksa berinisial ZA, yang menjabat sebagai Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 2009.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here