Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penipuan di Jakarta Utara

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Buronan bernama Lidya Wirawan tersebut diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lidya Wirawan merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017, Lidya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Perkara tersebut berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Lidya kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.

Lidya kemudian dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan.

Saat diamankan, Lidya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here