Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong implementasi interoperabilitas melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia guna mengintegrasikan sistem elektronik lintas kementerian dan lembaga. Arahan strategis tersebut disampaikan dalam agenda Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada Kamis (5/11/2026).
Tito memaparkan bahwa keterhubungan data antarlembaga secara otomatis memfasilitasi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun instrumen perencanaan pembangunan secara presisi dari tingkat desa hingga provinsi. Ia menjelaskan bahwa integrasi basis data dari berbagai kementerian sektoral dapat disinergikan dengan data wilayah guna merumuskan program intervensi kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat daerah.
Kendati mendukung penuh pengintegrasian tata kelola informasi tersebut Tito mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi tiga aspek krusial dalam tahapan implementasi regulasi. Ia menginstruksikan setiap institusi untuk memitigasi potensi benturan kewenangan sektoral menjaga kerahasiaan informasi sensitif yang beririsan dengan keamanan negara serta memperkuat arsitektur keamanan siber secara komprehensif. (RED)














