Malang, restorasihukum.com – Setelah adanya pertemuan antara warga pelanggan Perumda Tirta Kanjuruan unit Bululawang, tepatnya Desa Lumbangsari yang merasa dirugikan dengan adanya penjualan air yang dirasa tidak sesuai standar untuk kesehatan namun tetap dijual untuk pelanggan maka akhirnya sampai juga waktunya LPMD Lumbangsari melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Malang.
Surat pengaduan dari LPMD Lumbangsari Kecamatan Bululawang tersebut telah dikirimkan langsung kepada Bupati Malang diterima bagian tata usaha dengan nomor 6847 tertanggal 29 Juli 2020 dengan harapan ada tindakan tegas akan keluhan dari masyarakat atas pelayanan Perumda Tirta Kanjuruan diduga dengan sengaja menjual air yang tidak layak konsumsi.
Baca juga berita terkait :
Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Kanjuruan Akan Diusut Kapolres Malang
Ketua LPMD Lumbangsari “Suwandi” menyampaikan jika surat aduan sudah dikirim kepada Bupati Malang melalui sekretariat daerah diterima oleh bagian tata usaha (TU) dan ada tembusan untuk Perumda Tirta Kanjuruan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang serta dari pihak Kecamatan Bululawang juga. ” Kami sudah melaporkan kepada Bupati Malang, DPRD, Perumda Tirta Kanjuruan pusat dan juga pihak Kecamatan Bululawang.” Ungkapnya.
Menindak lanjuti kasus tersebut tim ungkap fakta yuridis yang sudah memberikan laporan informasi kepada Kapolres Malang Akbp Hendri Umar beberapa waktu lalu berharap bahwa pihak kepolisian akan bisa lebih cepat mengungkap kasus ini dengan berkoordinasi pihak yang sudah diberikan laporan oleh LPMD Lumbangsari. (red/tim)









