Pesta Narkoba Guru SMP Di Tangkap Polres Bangkalan

0
187

Bangkalan restorasihukum.com – Seorang guru SMP di tangkap Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur lantaran sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di Poskamling Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

      Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto di Bangkalan mengatakan, tersangka yang kami tangkap ini bernama Mattingwar bin Marsuken (46) warga Desa Klampis Barat, Kecamatan Klampis yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Bangkalan, bertugas mengajar di SMPN 1 Kecamatan Kokop.

      Hery juga mengatakan pada saat penggerebekan, keempat rekan tersangka kabur, sehingga dari lima orang yang pesta narkoba itu, baru seorang yang kami tangkap.

      Ketika ditanya tim penyidik Polres Bangkalan, tersangka mengaku dirinya melakukan perbuatan haram tersebut karena ajakan teman. Karena penasaran, iapun mencobanya.

      Dalam penagkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, sejumlah peralatan sabu berupa korek, dan kompor.

     Karena perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Mattingwar dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here