Mojokerto restorasihukum.com – Penderita tumor mata ganas, Fadil Khairan Putra yeng berumur tiga tahun akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo, Surabaya.Fadil adalah merupakan pasangan Tri Prasasti (34 ) dan Hari (36)
Bocah asal Dusun Gembongan, Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUD dr Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dr Endang Sri Woelan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, mengatakan, bahwa ini sudah dirujuk ke RSU dr Soetomo, Surabaya untuk menjalani perawatan selanjutnya.
Endang menambahkan, “Setelah didatangi petugas Dinas Kesehatan dengan membawa dokter puskesmas dan bidan desa setempat, Fadil kita dibawa ke RSUD dr Basoeni dan selanjutnya dirujuk ke RSU dr Soetomo, Surabaya. Pemkab Mojokerto akan menanggung biaya pengobatan baik di Mojokerto dan Surabaya,” katanya.
Ia juga menjelaskan Pemkab Mojokerto akan menanggung seluruh biaya melalui program bantuan kesehatan untuk keluarga miskin yakni menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SKM). Pasalnya, Fadil belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(red)











