Pangkalpinang, restorasihukum.com – Setiap Bangunan yang berdiri di atas tanah negara berkewajiban untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dalam aturannya ,adanya pendirian tersebut di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan walikota (Perwako) yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini banyaknya bangunan lama sudah berdiri terkadang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dalam perizinan tersebut.
Berdasarkan Pantauan awak media beberapa hari yang lalu ,terlihat pembangunan seperti tempat usaha yang berada di kota Pangkalpinang tidak terpasang papan plang IMB yang memang kalau sudah memiliki izin harusnya terpasang dan perlu diketahui oleh publik .Dengan begitu ada dugaan pembangunan tersebut belum memiliki IMB .
Sewaktu awak media ,Jum’at lalu konfirmasi menanyakan hal itu malah pemilik bangunan mempertanyakan balik dengan bernada kesal.
Menurut keterangan pekerja bangunan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai Mini Market.
Dimana Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi terkait dugaan bangunan tersebut yang tidak memiliki izin, sebut saja Hj. Neneng sebagai pemilik mengatakan, bahwa bangunan tersebut ada IMB dan sudah diurus semua tetapi belum keluar karena uangnya sudah diserahkan semua.
Sementara itu ditempat terpisah, Suami Hj. Neneng yaitu H. Bujang ketika awak Media mencoba mengkonfirmasi hal ini kembali mengatakan, bahwa tidak ada urusan sama Media. Satpol PP dan Pemerintah saja tidak sewot mengapa Media yang sewot.
“Ini tidak ada urusan sama media, Satpol PP dan Pemerintah saja tidak sewot, mengapa Media yang sewot. tidak ada urusan sama media,” ucap H. Bujang dengan nada kesal.
Menurut dia,”kalau kita nggak ada ,nggak sembarangan lah untuk kita bangun dan sebenarnya tidak ada urusan lah dengan media yang penting kita bayar pajak,”cetusnya.
“Ya yang memeriksa kan pemerintah bukan media.
Adapun dalam hal Ini jelas sangat bertentangan dengan amanat Undang Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No.03 Tahun 2014 tentang bangunan gedung.(tim)









