Program SR Dipaksakan, Unit Perumda Tirta Kanjuruhan Menjerit

0
282

Malang, restorasihukum.com – Lagi dan Lagi Perumda Tirta Kanjuruhan bikin kebijakan yang cenderung dipaksakan atas dasar tuntutan income yang tidak berimbang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Dimana saat ini dari Pemkab Malang sudah terhitung Distribusikan 2,6 Juta Liter air bersih ke wilayah kekeringan.

Namun beda dengan keputusan yang di ambil oleh dirut Perumda Tirta Kanjuruhan yang mana saat ini menarjetkan pelanggan baru diangka 1000 (SR) Pelanggan Reguler dan untuk pemasangan Hibah diangka 3000 sambungan rumah (SR) baru, hal ini dinilai sangat tidak relevan, mengingat saat ini kekeringan terjadi di mana – mana seiring akibat dari cuaca panas di musim kemarau dan belum tampak tanda adanya hujan turun di tiap – tiap wilayah.

Berdasarkan narasumber salah satu yang ditemui oleh restorasihukum.com mengungkapkan fakta bahwa tarjet yang saat ini, terlihat cenderung di paksakan, mengingat debit air saat ini sudah menipis ,apakah nantinya bisa tercover untuk pelaksanaan dilapangan untuk dapat di nikmati oleh konsumen ungkap narasumber yang masih aktif bekerja di lingkup Perumda Tirta Kanjuruhan yang enggan disebutkan namanya Senin 16 Oktober 2023.
” Saiki lho mas debit air itu sudah menipis terus kita yang di masing masing unit harus bisa mencapai tarjet, kalau tidak kita akan di evaluasi oleh pusat, kita bisa pasang tapi nanti pipanya bukan mengalir air tapi anggin, semua unit mas di bebani tarjet itu, Wong edan.” Terang nara sumber.

Baca juga berita terkait :

Masuk Kerja Di PDAM Kabupaten Malang, Bayar Hingga Ratusan Juta

Terpisah restorasihukum.com juga mendatangi kantor cabang unit yang lainnya untuk diminta keterangan dan rata – rata semua keberatan akan kebijakan itu, yo mungkin di balik itu untuk tuai tarjet, agar keuntungannya banyak dan bisa mencairkan anggaran . Senin 16 Oktober 2023.

“Kita membantah itu kena sangsi gak membantah ujung – ujungnya kita yang berhadapan langsung dengan konsumen mas, padahal kepuasan pelanggan itu no 1, kalau tidak maksimal jelas masuk ranahnya UU perlindungan konsumen, mosok mau kejadian seperti di Kota Malang, salah satu konsumen mandi di kantor PDAM dan menjadi viral. ” Tambah narasumber.

“Wes ruwet rumet mas, tapi kita tidak bisa membantah kebijakan pimpinan yang terkesan dipaksakan itu.” Tutup narasumber yang namanya minta dirahasiakan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here