Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menggelar acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2027, Jum’at (19/09/25).
Kegiatan Musrenbangdes tersebut di gelar di pendopo desa Ketanireng yang di hadiri oleh camat Prigen Ifan Gunardi, kasi PMD Kecamatan Prigen, kepala desa Ketan Hj.Luluk Atun Nasia SE beserta jajaran perangkat, BPD, pendamping desa, RT RW, toko agama, toko masyarakat, babinkantibmas, babinsa serta para undangan.
Tujuan musrenbangdes sendiri adalah untuk menetapkan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, baik pembangunan yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten.
Proses Musrenbangdes ini merupakan forum partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dari pantauan media ini, terlihat para elemen masyarakat desa Ketanireng bermusyawarah sesuai kelompok kerjanya, mulai dari kelompok pembangun, pemerintahan, pemberdayaan dan pembinaan. Tiap-tiap kelompok mengajukan usulan-usulan prioritas yang nantinya akan disepakati dan akan di ajukan pada RKPdes tahun 2026 maupun RKPD kabupaten tahun 2027.

Kepala desa Ketanireng Hj.Luluk Atun Nasia.SE di akhir kegiatan menyampaikan, bahwa hari ini desa Ketanireng mendapatkan jadwal Musrenbangdes dari kecamatan Prigen.
“Dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan desa (Musrenbangdes) Ketanireng hari ini di sepakati ada 120 usulan yang nantinya akan di ajukan, baik yang di danai dari APBDes maupun dari APBD kabupaten,” terangnya saat di temui media restoraihukum.com.
Kades perempuan yang akrab di sapa Luluk ini menambahkan, semua usulan dari masyarakat tersebut, merupakan usulan prioritas. Sehingga diharapkan semua usulan dalam Musrenbangdes hari ini bisa terealisasi semua.
“Harapannya, usulan-usulan yang di bahas hari ini, baik usulan prioritas maupun super prioritas yang telah di sepakati dalam Musrenbang bisa terealisasi semua, baik dalam RKPdes tahun 2026 maupun RKPD kabupaten 2027 nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Prigen Ifan Gunardi mengatakan, jika hari ini memang agendanya desa Ketanireng yang laksanakan Musrenbangdes, tinggal beberapa desa di kecamatan Prigen yang belum melaksanakan.
“Untuk jadwal Musrenbangdes itu dari kecamatan. Jadi, setiap desa harus siap melaksanakan kegiatan ini sesuai yang sudah di jadwalkan. Harapannya, apa yang di usulkan dalam kegiatan di Musrenbang di kecamatan Prigen ini, semua bisa terealisasi,” tutur pria yang juga pernah menjabat camat Rejoso.
Sekedar diketahui, bahwasanya Musrenbangdes memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan di tingkat lokal dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat desa terpenuhi. Dengan demikian, Musrenbangdes menjadi wadah penting bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa. (Sy)













