Kajati Kepri Kunjungan ke Kejari Bintan, Laksanakan Supervisi, Bakti Sosial dan Kuliah Umum di STAIN.

0
89

Bintan, restorasihukum.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) . Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025), dalam rangka monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja. sekaligus melaksanakan kegiatan sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Kajati Kepri didampingi para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan sejumlah Kepala Seksi. Rombongan tiba di Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh Kajari Bintan Rusmin, S.H., M.H., bersama Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta tokoh masyarakat. Penyambutan diwarnai tradisi adat berupa tarian silat dan pemasangan tanjak oleh LAM Bintan sebagai simbol penghormatan.

Sumber: restorasihukum.com

Kegiatan Sosial dan Apresiasi Kinerja

Selain agenda pengawasan, Kajati Kepri juga meninjau program bakti sosial seperti pembagian 300 paket sembako, bantuan pupuk sebanyak 1 ton untuk kelompok tani, pemeriksaan kesehatan gratis, dan donor darah yang digelar di halaman kantor Kejari Bintan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat. Petani adalah garda terdepan ketahanan pangan, dan kesehatan adalah fondasi masyarakat yang kuat,” ujar Kajati Kepri.

Dalam arahannya, Kajati juga menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Kejari Bintan, yang mencatat realisasi anggaran sebesar 92,75%. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan di tengah kompleksitas tantangan hukum saat ini.

Kuliah Umum: Transformasi Hukum Pidana

Usai kegiatan di Kejari, Kajati melanjutkan agenda kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, dengan tema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”. Di hadapan ratusan mahasiswa, ia menyoroti urgensi reformasi hukum pidana dalam menghadapi perubahan sosial.

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan tidak lagi hanya berperan sebagai penuntut, tetapi sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang menjamin keadilan substansial. Ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP Nasional yang akan berlaku Januari 2026, serta RUU KUHAP 2025 yang menitikberatkan pada prinsip due process of law dan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum modern harus bersifat adaptif dan responsif. RUU KUHAP dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, kelompok rentan, serta mendorong penyelesaian perkara secara adil dan manusiawi,” jelasnya.

Kajati menutup kuliah umum dengan pesan optimisme dan ajakan untuk membangun institusi hukum yang tangguh dan terpercaya.

“Kejaksaan harus menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Mari kita minum kopi, karena otak butuh inspirasi, bukan halusinasi,” tuturnya mengakhiri sambutan disambut tawa para peserta.

Penutup

Rangkaian kegiatan kunjungan kerja berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati berharap kehadirannya di Bintan dapat mempererat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan humanis.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here