Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan melaksanakan Musyawarah desa Khusus (Musdesus) penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan desa dalam rangka mendukung swasembada pangan melalui bumdes, Selasa (17/06/25) pukul 10.00 wib.
Kegiatan Musdesus tersebut, di laksanakan di pendopo desa Pandean yang dihadiri oleh camat Rembang Handara Firdaus, pendamping desa, kades Pandean Abdul Karim beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, Babinsa, babinkantibmas, ketua BuMDes beserta anggota, ketua koperasi desa merah putih beserta jajaran pengurus dan para undangan.
Musyawarah desa khusus ini dibuka langsung oleh kepala desa Pandean Abdul Karim. Dalam sambutannya pihaknya menyampaikan hari ini kita akan melaksanakan Musyawarah desa khusus untuk menetapkan program ketahanan pangan desa Pandean tahun 2025 dalam mendukung swasembada pangan melalui BumDes.
“Kegiatan ini sudah diagendakan. Untuk itu, hari ini kita akan musyawarahkan dan menetapkan usaha tematik apa yang nantinya akan di laksanakan di desa Pandean dalam mendukung swasembada pangan melalui BumDes maupun koperasi desa merah putih,” tuturnya.
Sementara itu, ditempat yang sama camat Rembang Handara Firdaus menyampaikan, jika agenda kita hari ini adalah penetapan program ketahanan pangan yang harus dilaksanakan oleh setiap desa dengan menganggarkan 20 Persen dari Dana Desa (DD).
“Hari ini ada agenda penting yg harus di laksanakan desa dari pemerintah pusat yang mengharuskan semua desa melaksanakan program ketahanan pangan 20 Persen dari Dana desa melalui BumDes serta membentuk koperasi desa merah putih,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Handara, hari ini kalian semua menetapkan usaha tematik apa yang bisa di terapkan di desa Pandean ini.
“Program ketahanan pangan ini di anggarkan dari Dana Desa sebesar 20 Persen, untuk digunakan usaha tematik, seperti pertanian, peternakan maupun perikanan yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat desa Pandean,” ucapnya.
Handara juga menyampaikan, kepada pengurus BumDes untuk bertanggung jawab mengelola usaha ini dan harus ada laba atau keuntungan.
“Sebelum BumDes mengambil anggaran, wajib melakukan analisa. Untuk itu, tolong di pikirkan secara matang untuk anggaran 180 juta ini untuk apa! Makanya hari ini kita musyawarahkan dan kita sepakati hari ini,” jelasnya.
Handara menambahkan, terkait koperasi desa merah putih itu sumber anggarannya tidak sama dengan anggaran BumDes yang bersumber dari pemerintah pusat yaitu dana desa (DD), sedangkan koperasi desa merah putih modal awal dari bank sebesar 3 Milyar. Nantinya, koperasi desa merah putih harus mengembalikan uang tersebut dari laba usaha, jika tidak bisa akan di ambilkan dari Dana Desa.
“Harapannya dengan adanya Koperasi ini bisa mendominasi dan memonopoli penjualan yang ada di desa. Makanya hari ini, kalian harus punya semangat memiliki koperasi ini, karena ini tanggung jawabnya besar dan berat. Untuk itu, mari kita bersama sama mendukung program koperasi desa merah putih dan BumDes di desa Pandean ini,” tutupnya.
Setelah melalui musyawarah desa khusus ini, akhirnya di sepakati ketahanan pangan Desa Pandean, Kecamatan Rembang, kabupaten Pasuruan tahun 2025 akan di fokuskan untuk usaha tematik peternakan penggemukan kambing. (Sy)









