Bangkalan, restorasihukum.com – Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan yang teregister dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl ini diajukan melalui kantor hukum SHP & Partners Law Office pada 30 September 2025.
Langkah hukum ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Dony oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menilai penangkapan terhadap klien kami tidak sah secara hukum. Klien kami ditangkap pada 10 Februari 2025, namun surat penangkapan baru diterbitkan lima bulan kemudian, yakni pada 8 Juli 2025. Ini bentuk pengabaian serius terhadap prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sahid, kuasa hukum keluarga Dony, dalam keterangan pers di Bangkalan, Kamis (2/10).
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, pihak pemohon juga menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap Dony yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Menurut Sahid, penetapan tersebut dinilai prematur karena tidak disertai dengan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar formil dalam kasus TPPU.
“Penetapan tersangka tanpa predicate crime yang jelas berisiko membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Kami memandang ini sebagai pelanggaran prinsip legalitas dan asas due process of law,” tambahnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji akuntabilitas dan profesionalitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus pencucian uang. Pihak pemohon berharap agar pengadilan dapat memberikan penilaian objektif terhadap prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Praperadilan adalah mekanisme yang dijamin konstitusi untuk menguji apakah proses hukum dijalankan secara sah. Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi kontrol yuridis yang sah terhadap kewenangan negara,” tegas Sahid.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Bangkalan. Perkara ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut transparansi dan kepatuhan aparat terhadap hukum acara pidana dalam proses penegakan hukum.(Red)










