Penjual Jamu Racikan Berbahaya Di Amankan Polisi

0
244

Malang, restorasihukum.com – Lantaran diduga menjual jamu racikan ilegal, Sutik (38) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Petugas Reskrim Polres Malang.

     Kepala Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Senin  mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan lembaga perlindungan konsumen. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata cukup banyak jamu cair dan obat kuat yang ditenggarai tidak mempunyai ijin. Pelaku mendapatkan ratusan botol jamu cair dari seorang distributor.

    Dari penangkapan tersebut, puluhan botol jamu cair yang disita dari tangan pelaku. Termasuk, ratusan obat kuat. “Karena tidak ada ijin depkes, jamu ini sangat berbahaya jika dikonsumsi. Kami sudah membawa barang bukti obat kuat dan jamu ini ke laboratorium. Dan hasilnya sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

     Sementara itu, saat dilakukan penyidikan Sutik mengaku, sehari bisa menjual dua botol jamu racikan yang diduga mengandung obat tidur. Dalam sebulan, Sutik mampu menjual ratusan botol jamu oplosan dan obat kuat.

     “Saya jual jamu ini ambil dari distributor. Satu bulan dua kali pengiriman sebanyak 50 botol, dan menjual jamu itu satu gelasnya seharga lima ribu rupiah,”akunya.

     Dan karena perbuatannya itu, Sutik dijerat dengan pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 197 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman, lima belas tahun penjara.(mnf)

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan Sutik mengaku, sehari bisa menjual dua botol jamu racikan yang diduga mengandung obat tidur. Dalam sebulan, Sutik mampu menjual ratusan botol jamu oplosan dan obat kuat.

“Saya jual jamu ini ambil dari distributor. Satu bulan dua kali pengiriman sebanyak 50 botol,” tuturnya Sutik yang menjual satu gelas jamu seharga lima ribu rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here