Malang, restorasihukum.com – Limbah B3 dari pabrik kertas seharusnya ada penanganan khusus. suatu misal yang ada di Kbupaten Malang yakni, PT. Eka Mas Fortuna adalah Pabrik Kertas yang sudah cukup lama berdiri. Sejak tahun 1982, tepatnya di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, punya omzet produksi yang sangat besar.
Pt Eka Mas Fortuna berdiri di ntara dua desa. Yakni, Desa Sumberejo dan Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Dengan adanya omzet produksi yang cukup besar itulah yang membuat penanganan limbah terjadi masalah baik limbah cair maupun limbah sluge kertasnya.
Saat Restorasi Hukum Nasional (RHN) akan konfirmasi pada pihak pabrik, RHN dan tim ditemui Rofi’i di kantor desa Gampingan. Rofi’i yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa Gampingan, saat ini beliau mengaku sebagai Transporter dari PT Eka Mas Fortuna.
Mantan Kades yang keseharianya di panggil sebagai Abah Rofi’i ini menyampaikaan pada RHN bahwa PT Eka Mas Fortuna adalah atensi polda dan apabila ad fihak dari media maupun lembaga lain ingin konfirmasi harusnya melalui polda. ” Mas kalau mau konfirmasi ke ekamas baiknya ngajak anggota polisi karena disini atensi polda. Kalupun ada masalah pastinya polda yang akan menindak terlebih dulu, bukanya kayak sampean sampean ini.” ungkapnya sinis.
Selain itu Rofi’i juga menambahkan ” Kalau memang ada kesalahan laporkan saja kepolres ataupun kepolda toh nantinya ngak ada apa apa. Paling paling laporan sampean ngak ditanggapi karena pabrik ekamas atensi polda.” tambahnya.
Diduga kuat mantan Kades Rofi’i sengaja membekingi PT Eka Mas Fortuna, karena dari nada bicarahnya menunjukan sekali bahwa beliau sangat peduli dengan pihak pabrik meskipun dari pihak pabrik masih belum memberikan sepata katahpun pada RHN. (Rd/Tim)










