Gresik, restorasihukum.com – Transparansi administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD.
Dalam Permendagri diatur bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Gresik telah diterbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2015.
Tentang perubahan atas peraturan Bupati Gresik Nomer 79 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
Diharapkan dengan diundangkannya peraturan Bupati diharapkan mampu memberikan pedoman secara komprehensif mengenai pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik.
Sebagai langkah pencegahan dalam tindak penyelahgunaan kewenangan anggaran, penggunaan dana bantuan sosial (bansos) atau hibah harus dimanfatkan sesuai peruntukannya.Selain itu, penggunaan dana hibah harus dihindari resiko penyelewengan.Sebab, sebagai lembaga resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu melakukan pemantauan secara langsung terhadap penggunaannya.
Masyarakat harus ikut mengawasi hindari resiko penyelewengan atau ketidaktransparanan atau ketidakakuntabilitasan dalam laporan penggunaan dana hibah, dana hibah harus digunakan sesuai dengan tujuan awal. Sehingga, yang harus dihindari adalah jangan sampai ada dana yang mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta kepentingan politik individu.
Dengan begitu, dalam konteks undang-undang termasuk kategori tindak pidana korupsi yang memiliki dampak akan berurusan dengan hukum. jadi catatan. untuk penyaluran dan penggunaan uang hibah ini untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi masyarakat,
Demi kepentingan masyarakat serta warga pada khususnya Tim V Pemburu Fakta Rajawali News telah Investigasi di bergai tempat di wilayah kabupaten Gresik,dan menemukan fakta fakta di lapangan terkait penyaluran dana hibah di kabupaten Gresik.Berdasarkan data yang kami temukan Dana Hibah berupa uang tahun 2016 Kabupaten Gresik
Dana yang tersalurkan kepada Badan/Lembaga/Ormas bidang ke Agamaan total Rp 1.870.000.000,00,- dan dan tersalurkan kepada 17 penerima. Tempat Ibadah total Rp 4.132.750.000,00,- dan tersalurkan kepada 180 penerima tempat Ibadah. Bidang Kesehatan total Rp 1.165.000.000,00,- dan tersalurkan kepada 2 penerima. Bidang Pendidikan total Rp 200.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 2 penerima. Bidang MDA/MDW/MDU total 1.975.000.000.00,- dan tersalurkan 82 penerima. Lembaga Pondok Pesantren total Rp 935.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 28 penerima. SD Sederajat total Rp 4.665.900.000.00,- dan tersalurkan kepada 100 penerima. SMP Sederajat total Rp 2.715.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 53 penerima. SMA Sederajat total Rp 2.430.000.000.00,- dan tersalurkan 40 penerima. Dan TPQ/TPA/RA/TK/PAUD/RAM/KOBER/SLB total Rp 7.115.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 290 penerima.
Badan/Lembaga/Ormas Bidang Sosial total Rp 185.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 4 penerima. Bidang Kepemudaan total Rp Rp 1.400.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 1 penerima. Bidang Kesenian total Rp Rp 145.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 2 penerima. Bidang Olahraga total Rp 3.520.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 1 penerima. Bidang KOPRASI total Rp 200.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 1 penerima. Bidang Koprasi total Rp 610.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 19 penerima. Bidang Kelompok UKM total Rp 4.334.850.000.00,- dan tersalurkan kepada 94 penerima. Bidang Kelompok Nelayan total Rp 130.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 3 penerima. Bidang Kelompok Tani Ternak total Rp 5.145.800.000.00,- dan tersalurkan kepada 70 penerima. Bidang Kelompok Tani total Rp 160.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 1 penerima.
Belanja Hibah Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) total Rp 79.327.708.500.00,- dan Progam Paket A,B,C dan ujian Nasional Pendidikan kesetaraan total Rp 460.780.000.00,- dan tersalurkan kepada 26 penerima. Dan TK,RA,KOBER total Rp 14.386.500.000.00,- dan tersalurkan kepada 1509 penerima. Dan TPA,TPQ,MADIN total Rp 25.982.000.000.00,- dan tersalurkan kepada 2038 penerima. Dan Pondok Pesantren total Rp 3.136.500.000.00,- dan tersalurkan kepada 430 penerima. Dan SMPLB,SMP,MTs total Rp 19.793.251.500.00,- dan tersalurkan kepada 221 penerima. (red/tim)








