Warga Purwodadi Laporkan Penganiayaan di Truk Sound Karnaval ke Polsek Purwodadi

0
12

PASURUAN, restorasihukum.com – Seorang warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Widianto, resmi melaporkan kasus penganiayaan ke SPKT Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, Polda Jatim, Sabtu (15/8/2026) malam.

Laporan penganiayaan tersebut diterima dan tercatat dengan *Nomor: STTLPM/39/VIII/2026/SPKT Polsek*.

Berdasarkan surat laporan yang diterima redaksi, peristiwa terjadi di dalam mobil truk sound karnaval di Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam uraian laporan, korban mengaku dipukul bagian wajah sebanyak 2 kali oleh seorang pria berinisial *KHOIRUL AMIN*. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib didalam mobil truk sound karnaval… telah terjadi kejadian Penganiayaan yang dialami oleh Korban yang dilakukan oleh Sdr. KHOIRUL AMIN dengan tiba memukul wajah sebanyak 2 kali sehingga mengalami luka memerah pada mata sebelah kiri,” tulis laporan tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh pelapor Widianto dan diketahui oleh *AIPDA IRFAN IRIANTO NRP 84010508 selaku KA SPKT Polsek Purwodadi*.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Purwodadi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor juga masih dilakukan.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Purwodadi dan terancam dikenakan *Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan* dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here