Jakarta, restorasihukum.com – Pada Selasa, 10 Juni 2025, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Coto Maros Teling, kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
- Nama: Alexander Agustinus Rottie
- Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972 (52 tahun)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Kristen
- Pekerjaan: Swasta
- Alamat: DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai Blok C, Gunung Lingai, Samarinda, Kalimantan Timur
Alexander Rottie merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/Pid.Sus/2017, yang menyatakan bahwa:
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
- Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat diamankan, Alexander Rottie bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Setelahnya, yang bersangkutan segera diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman pidananya.
Jaksa Agung Republik Indonesia mengapresiasi kinerja tim yang telah berhasil mengamankan buronan dan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran terhadap para DPO lainnya.
“Saya minta seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor dan segera melakukan eksekusi terhadap buronan yang masih berkeliaran. Kepada semua buronan, serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Jaksa Agung. (Red)












