SIDOARJO, Restorasi Hukum – Program `Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /PTSL/` di `Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo` kembali jadi sorotan. Setelah isu pungutan `Rp 2,5 juta per bidang` tahun 2023, kini praktik serupa `diduga` kembali terjadi tahun ini.
Parahnya, saat dikonfirmasi oleh Tim Media `Restorasi Hukum`, pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab justru memilih `bungkam` dan `memblokir` nomor wartawan.
Berdasarkan bukti tangkapan layar WhatsApp yang diterima redaksi, konfirmasi telah dilayangkan kepada 3 pihak pada `Rabu-Kemarin`.
Pertama kepada `Arintono, Kades Sidokepung`. Tim menanyakan kebenaran pungli `Rp 2.500.000/bidang` dan dugaan ada warga bernama `Heriyanto` yang sudah membayar namun namanya tidak masuk daftar PTSL. Pesan dengan centang 2 itu `tidak pernah dibalas`.
Baca juga berita terkait :
KADES AKUI PUNGUTAN PTSL 2,5 JUTA 2023. DOKUMEN GIRIK DESA SIDOKEPUNG DINYATAKAN RAIB
KADES AKUI PUNGUTAN PTSL 2,5 JUTA 2023. DOKUMEN GIRIK DESA SIDOKEPUNG DINYATAKAN RAIB
Kedua kepada `Rudiyanto, yang disebut sebagai Panitia PTSL`. Pertanyaan yang sama juga dilayangkan. Hasilnya sama, `dibaca centang 2 tapi memilih diam`.
Ketiga kepada `Mas Heri, warga Sidokepung`. Setelah sempat membalas “Waduh kacau mania..”, nomor tim `diduga` langsung diblokir karena pesan selanjutnya hanya centang 1.
Sebelumnya pada 2023, nama Kades Arintono juga pernah terseret. Saat itu beredar berita `KADES AKUI PUNGUTAN PTSL 2,5 JUTA. DOKUMEN GIRIK DESA SIDOKEPUNG DINYATAKAN RAIB`.
Ironisnya, di tingkat bawah `dugaan` praktik ini juga menyeret `para Kasun RW 01 sampai RW 08`. Salah satunya `Kasun RW 07 an. Yulianto` yang `diduga` memungut warga. Akibatnya sempat terjadi keributan di Balai Desa karena tanah warga tidak masuk daftar meski sudah bayar. Buntutnya, `Kades Arintono` `diduga` meliburkan Kasun Yulianto.
Sesuai `SKB 3 Menteri`, PTSL seharusnya gratis untuk 10 bidang pertama. Pungutan di atas itu jelas melanggar.
Hingga berita ini naik, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari `Pemdes Sidokepung, BPN Sidoarjo, maupun Kecamatan Buduran`.
Tim `Restorasi Hukum` menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam.
*`BERSAMBUNG…` KAMI AKAN USUT KEMANA UANG RP 2,5 JUTA ITU MENGALIR*












