Skandal Mafia Tanah Boalemo: Pemdes Molombulahe Diduga Rampas Lahan Keluarga Nalole

0
56

Boalemo, restorasihukum.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menyasar Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman. Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.

Menurut penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman, status hukum lahan tersebut sarat kejanggalan. Keluarga Nalole menegaskan bahwa sejak 1961, tanah itu hanya dipinjamkan kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum, tidak pernah dihibahkan secara resmi.

Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh Pemdes Molombulahe. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, hibah diklaim terjadi pada 1974 atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang saat itu baru berusia 8 tahun, sehingga secara hukum mustahil menerima hibah tanah.

Camat Paguyaman pada 2021 juga mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut, semakin menguatkan dugaan mafia tanah.

Saat ini, di lahan sengketa telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp 600.000 per bulan, diduga atas rekomendasi Pemdes Molombulahe. Kepala Desa, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak dimaksudkan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti, oknum yang memanipulasi dokumen dan menguasai lahan secara melawan hukum dapat dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Pasal 486 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023: penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman pidana maksimal 4 tahun.
  2. Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP: pemalsuan dokumen, ancaman pidana maksimal 6 tahun.
  3. UU No. 41 Tahun 2004: pengalihan aset secara ilegal, dapat dikenai sanksi tambahan.

Komentar Keras Wilson Lalengke

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan moral pejabat terhadap rakyat.

“Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini. Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Wilson juga menekankan perlunya transparansi dan pengembalian hak keluarga Nalole. “Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” tambahnya.

Refleksi Filosofis

Kasus ini dapat dibaca melalui perspektif filsafat hukum, jika dilihat dari pendapat Plato bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Mengambil tanah rakyat melalui manipulasi adalah pencabutan keadilan. Sementara pendapat Immanuel Kant yakni manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Rakyat yang tanahnya dirampas menjadi objek eksploitasi. Selain itu menurut John Locke bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Jika negara membiarkan mafia tanah, kontrak sosial rusak. dan yang terakhir jika kita lihat dari pendapat Michel Foucault, hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Manipulasi administrasi desa menunjukkan hukum dipakai untuk mempertahankan dominasi tertentu.

Alarm bagi Negara Hukum

Kasus Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang dipinjamkan sejak 1961 kini dicaplok melalui dokumen palsu, dan dikomersialisasikan melalui retribusi. Wilson Lalengke menegaskan hukum yang digunakan untuk merampas rakyat termasuk kejahatan.

“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.” ujar Wilson Lalengke

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya bermakna jika hak rakyat dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum pejabat yang bersembunyi di balik jabatan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here