restorasihukum.com – Penetapan status bencana nasional tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Penetapan status bencana nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa penentuan status bencana dilakukan dengan mempertimbangkan lima indikator utama, yakni jumlah korban jiwa, besaran kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai status dan tingkatan bencana diatur melalui peraturan presiden. Untuk bencana berskala nasional, penetapan status dilakukan oleh Presiden dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Secara yuridis, penetapan status bencana nasional membawa implikasi penting terkait kewenangan penanganan, koordinasi lintas sektor, serta alokasi sumber daya. Namun demikian, status tersebut tidak menghilangkan kewajiban hukum individu maupun korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam situasi bencana nasional akibat kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban pelaku tetap mencakup aspek pidana dan perdata, kewajiban pemulihan ekologis, serta penerapan prinsip strict liability dan corporate liability. Penetapan status bencana justru membuka ruang penyelidikan yang lebih menyeluruh untuk menelusuri penyebab struktural dan memastikan individu atau korporasi yang bertanggung jawab diproses secara hukum, termasuk kewajiban ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan, dengan mengacu pada UU Penanggulangan Bencana dan UU Lingkungan Hidup.
Hukum lingkungan Indonesia menganut prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini memungkinkan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian.
Pengecualian Pertanggungjawaban: Perbandingan UU 23/1997 dan UU 32/2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang kini telah dicabut, melalui Pasal 35 ayat (2), secara tegas memberikan tiga alasan pembebasan tanggung jawab mutlak, yaitu adanya bencana alam atau perang (act of God), keadaan memaksa di luar kemampuan manusia (force majeure), serta perbuatan pihak ketiga.
Ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 88 UU PPLH secara sadar menghapus alasan pembebasan tersebut, yang berarti pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan tidak dapat menghindar dari kewajiban ganti rugi dan pemulihan dengan alasan bencana alam atau force majeure.
Meski demikian, peraturan pelaksana memberikan nuansa tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 501 ayat (5), membuka peluang pembelaan bagi tergugat dengan sistem pembuktian terbalik. Dalam mekanisme ini, tergugat harus membuktikan bahwa kerusakan atau pencemaran lingkungan semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal, seperti bencana alam, keadaan memaksa, atau perbuatan pihak lain.
Keterkaitan Status Bencana Nasional dan Pertanggungjawaban Lingkungan
Penetapan status bencana nasional tidak meniadakan tanggung jawab hukum pelaku kerusakan lingkungan, dengan beberapa dasar yuridis utama.
Pertama, terdapat pemisahan antara fungsi penanggulangan bencana dan fungsi penegakan hukum. UU 24/2007 mengatur mobilisasi sumber daya untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, sedangkan penegakan hukum lingkungan tetap tunduk pada UU 32/2009. Keduanya berjalan secara paralel.
Kedua, terdapat perbedaan antara tanggung jawab negara dan tanggung jawab pelaku. Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan menangani dampak bencana, namun tanggung jawab tersebut tidak menggugurkan kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Dalam konteks ini, terdapat dua lapis tanggung jawab, yakni tanggung jawab pelaku berdasarkan strict liability dan tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana.
Ketiga, hukum lingkungan Indonesia berlandaskan prinsip polluter pays. Prinsip ini tidak dapat dikesampingkan oleh penetapan status bencana karena akan bertentangan dengan asas keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Keempat, kasus semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo menjadi preseden penting. Kendati ditetapkan sebagai bencana dan memunculkan perdebatan mengenai penyebabnya, korporasi tetap dimintai pertanggungjawaban hukum karena aktivitasnya mengandung risiko tinggi dan berdampak serius terhadap lingkungan. Peran pemerintah dalam penanggulangan tidak menggantikan tanggung jawab korporasi.
Standar Ketat Pembebasan Tanggung Jawab
Dalam kerangka hukum saat ini, pembebasan tanggung jawab pelaku kerusakan lingkungan hanya dimungkinkan secara terbatas dan dengan standar pembuktian yang ketat. Beban pembuktian berada pada tergugat melalui mekanisme pembuktian terbalik. Selain itu, harus dibuktikan bahwa peristiwa benar-benar tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pelaku, tidak mengandung unsur kesalahan, telah dilakukan upaya pencegahan maksimal, serta terdapat itikad baik dalam pemenuhan kewajiban lingkungan. Hubungan kausal antara bencana alam murni dan kerusakan akibat aktivitas manusia juga harus dipisahkan secara jelas.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum
Penetapan status bencana nasional akibat kerusakan lingkungan tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyidikan tetap dilakukan oleh Polri dan PPNS Lingkungan Hidup. Gugatan perdata dapat diajukan oleh pemerintah, organisasi lingkungan, maupun masyarakat. Sanksi administratif dan tuntutan pidana tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan UU PPLH.
Demikian, penetapan status bencana nasional tidak menghalangi penuntutan pertanggungjawaban hukum pelaku kerusakan lingkungan. Sebaliknya, status tersebut seharusnya memperkuat pendekatan penanganan terpadu yang menggabungkan respons darurat dengan penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan.(Red)
Informasi: Pendapat Dipa Rivaldi selaku Hakim PN Kuala Tungkal










