DUGAAN AKTIVITAS GALIAN DAN URUKAN ILEGAL DI KEPANJEN MALANG DISOROT WARGA

0
4

MALANG, Restorasi Hukum – Dugaan aktivitas pengambilan tanah dan pengurukan di wilayah `Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang` menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, ada 2 lokasi berbeda. Pertama, aktivitas `penggalian` menggunakan ekskavator terpantau di `Jl. Raya Panggung Rejo No.125, Desa Panggungrejo` pada `28 Juli 2026`.

Kedua, aktivitas `pengurukan` terpantau di Jalan Nasional III, Talangagung, depan SPBU Talang Agun. Di lokasi ini terlihat 2 unit dump truk dan 1 ekskavator sedang melakukan perataan tanah uruk di bahu jalan.

Informasi yang beredar menyebut kegiatan tersebut `diduga milik oknum anggota Polres Kabupaten Malang berinisial ISK`.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah kedua kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari `Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas ESDM Jatim, BBPJN, dan KLHK`. Mengingat lokasi urukan berada di `Jalan Nasional III` yang merupakan kewenangan pusat.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada `Polres Malang, Pemdes Panggungrejo, BBPJN Jatim, dan Dinas ESDM`.

Sesuai `UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba` dan `UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan`, setiap pemanfaatan tanah dan bahu jalan wajib memiliki izin.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here