Mataram,. restorasihukum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.
Ketua majelis hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam sidang putusan yang digelar Senin malam, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean. Sementara Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, divonis tujuh tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa. Libert Hutahaean diwajibkan membayar Rp3,2 miliar, sedangkan Lia Anggawari sebesar Rp534 juta.
Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar. Modus yang digunakan antara lain pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak melalui pemasok resmi.
Hakim juga menyoroti peran aktif PT Temprina Media Grafika dalam pengaturan pemenang lelang, meskipun perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa percetakan dan masih terafiliasi dengan Jawa Pos Group.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Red)












