PERISAI Eps.12: MA Soroti Transformasi Besar KUHAP 2025, Pengadilan Jadi Kontrol Utama Proses Pidana

0
77

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar PERISAI Episode ke-12 dengan tema “Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.” Kegiatan ini menjadi sorotan karena membahas perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana melalui hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang akan mulai berlaku pada 2026.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sejalan dengan standar hukum internasional.

“KUHAP 2025 harus diperbaharui sebagai pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta PERISAI.

44 Wewenang Baru Ketua Pengadilan Negeri

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi mengungkap sejumlah pilar perubahan dalam KUHAP 2025, di antaranya konsep Judicialized Criminal Procedure yang menempatkan hakim sebagai pengontrol utama proses peradilan pidana. Terdapat sekitar 44 wewenang baru yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN), menjadikan fungsi pengawasan yudisial semakin kuat.

Selain itu, prinsip Due Process of Law dan perlindungan HAM mendapat penguatan signifikan. Setiap tindakan aparat penegak hukum kini harus memenuhi prosedur ketat dan memerlukan izin dari hakim sebelum dilakukan.

Restorative Justice Diakui dalam KUHAP Baru

KUHAP 2025 juga secara eksplisit mengatur mekanisme restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian berbasis pemulihan dengan melibatkan korban, pelaku, dan komunitas. Mekanisme ini berlaku terutama untuk tindak pidana ringan dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga penyelesaian non-litigasi kini mendapatkan legitimasi penuh dalam sistem hukum acara pidana.

Praperadilan Makin Luas: Rekening, Penyadapan, hingga Cegah Perjalanan

Dalam KUHAP terbaru, ruang lingkup praperadilan diperluas. Tidak hanya menetapkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka, namun juga meliputi pemblokiran rekening, penyadapan komunikasi, hingga pelarangan berpergian bagi tersangka. Perluasan ini memberikan ruang lebih besar bagi warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan hukum.

Prim Haryadi juga menyoroti perlunya penafsiran jelas terhadap istilah “pihak yang berkepentingan” dalam praperadilan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-X/2012, ia menjelaskan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan tidak hanya terbatas pada saksi atau korban, namun dapat pula diwakili masyarakat luas melalui LSM atau organisasi kemasyarakatan.

Kepastian Hukum dan Reformasi Berkelanjutan

Prim Haryadi turut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan jangka waktu panggilan praperadilan agar tidak menimbulkan penundaan proses hukum.

Menutup pemaparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa pengesahan KUHAP 2025 bukan akhir dari reformasi hukum nasional, melainkan awal dari pembentukan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here