Blitar, restorasihukum.com – Tambangan yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pesisir selatan Jawa selama puluhan tahun. Jalur penyeberangan ini menjadi akses tercepat untuk hilir mudik dua daerah Mataraman tersebut, meski harus merogoh kocek Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
“Masih tetap idola sih ini, tambangan perahu ini karena paling cepat mau ke Tulungagung ya lewat sini,” ungkap Adin, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (18/11/2025).
Keberadaan tambangan perahu yang sudah melegenda kini menghadapi tantangan terkait legalitas. Pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha tambangan mengurus izin resmi agar dapat beroperasi, memaksa usaha turun-temurun ini menyesuaikan diri dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita ini maunya juga taat hukum, jadi kami sedang mengejar legalitas. Kami sebagai pelaku usaha ini maunya taat hukum, jadi sedang memproses legalitas, entah apa konsekuensinya akan kami ikuti,” kata Ali Mustofa, Ketua Paguyuban Tambangan Perahu Blitar-Tulungagung.
Ali menambahkan bahwa para pelaku usaha bersikap terbuka terhadap aturan dan siap menerima segala konsekuensi terkait izin resmi dari pemerintah.
“Tentu kita nanti juga akan mengikuti apa yang diharuskan oleh pemerintah. Kalau legalitas sudah keluar, usaha kami akan diakui negara dan Jasa Raharja akan menarik pungutan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini terdapat 12 pelaku usaha tambangan di sepanjang aliran Sungai Brantas Blitar-Tulungagung, namun belum ada satu pun yang memiliki izin resmi. Para pengusaha sebenarnya ingin beroperasi secara legal, namun perubahan mekanisme penerbitan izin menjadi kendala mereka.
“Dulu waktu kakek saya, tambangan perahu ini sudah ada izinnya dari Balai Besar Sungai. Namun sekarang kewenangan itu pindah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Alhamdulillah, Kepala Dinas Perhubungan sangat tulus membantu kami mengurus legalitas,” jelas Ali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi pelaku usaha hingga izin resmi keluar. Pendampingan ini juga bertujuan memastikan keselamatan warga yang menggunakan jasa penyeberangan perahu tetap terjamin.
“Kami tidak akan lepas tangan, kami akan terus dampingi sampai izin ini keluar. Tugas kami adalah mendampingi teman-teman yang punya itikad baik untuk mengurus legalitas,” ujar Puguh.
Di tengah tuntutan legalitas, warga berharap tambangan perahu tetap beroperasi normal dan ada jaminan keselamatan yang lebih baik. Jalur ini bukan sekadar sarana transportasi, tetapi sudah menjadi nadi penghubung kehidupan ekonomi dan sosial Blitar-Tulungagung.(Red)










