Cegah Konflik Antar Nelayan Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara

0
74

Gresik, restorasihukum.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jatim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi konflik antarnelayan di wilayah perairan utara, (22/10/2025).

Pada Rabu pagi, tim gabungan melaksanakan pengamanan dan pendampingan pembongkaran dua unit rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu. Dua rumpon tersebut diduga melanggar batas wilayah tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan.

Tindakan ini merupakan respons cepat atas meningkatnya ketegangan antara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu diketahui telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan memfokuskan kegiatan pada tiga sasaran utama:

1. Pembongkaran Rumpon – Penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon yang dipasang melampaui batas wilayah tangkap.
2. Pencegahan Konflik – Upaya menekan potensi bentrokan antara dua kelompok nelayan demi menjaga stabilitas dan keamanan laut.
3. Verifikasi Batas Wilayah – Pemeriksaan serta klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan untuk mencegah kesalahpahaman di masa mendatang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Turut hadir dua anggota ABK Kapal X-1017 Satpolairud Polres Gresik Polda Jatim yang bertugas melakukan pengamanan, perwakilan Dinas Perikanan Gresik yang memberikan pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto Sidayu, Bapak Safi’i, bersama lima perahu nelayan lokal yang mendampingi pelaksanaan pembongkaran.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dini untuk menghindari terjadinya konflik horizontal di kalangan nelayan.

“Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Iptu Arifin.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat nelayan, diharapkan perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antarkomunitas nelayan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here