Pasuruan, restorasihukum.com – Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf sepertinya tak pernah Lelah untuk memperjuangkan hak masyarakatnya disaat membutuhkannya disaat senang maupun susah.
Permasalahannya adalah dalam melaksanakan progam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan sehingga timbul masalah yang di alami oleh Aparat Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati terjerat kasus Pungutan Liar (pungli), membuat Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf enggan berbicara.
Adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf menegaskan, prona merupakan program Presiden Joko Widodo bagi semua daerah se-Indonesia dengan tujuan memudahkan dalam kepengurusannya agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah hak miliknya dengan system gratis tanpa ada pungutan liar dalam kepengurusannya.
Di Wilayah Kabupaten Pasuruan sendiri yang ditargetkan mencapai 15.000 sertifikat tanah di 11 desa di 6 kecamatan, dan untuk 11 desa 6 kecamatan antara lain kecamatan Grati, Winongan, Nguling, Kraton, Pohjentrek, dan Lumbang.
“Sebenarnya Progam Prona dalam pendaftaran kepengurusannya itu gratis, akan tetapi banyak yang kita temui dilapangan untuk progam prona ini dikenai biaya dalam kepengurusannya. Bahkan untuk pemberkasan dan pengukuran batas tanah masih dikenai biaya. Lebih tepatnya progam prona gratis. Contohnya untuk pengukuran tanah sampai petugas nya ada biaya tersendiri.
Dari situlah kita bisa memahaminya dan kami berharap untuk pemerintah pusat akan mengevaluasi semuanya, agar tidak ada mis komunikasi antara pemohon dan kepala desa,” jelas Irsyad saat menggelar Jumpa Pers di Pringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pasuruan, Senin (06/03).
Maka dari itu, dalam waktu dekat, Pemkab Pasuruan akan mengirim surat kepada Kementerian Agraria agar meninjau ulang untuk masalah dan peraturan yang ada di dalam prona tersebut.
Jelas Irsyad Yusuf, surat tersebut akan langsung dikirim besok (Selasa, 07/02), dengan harapan supaya agar ada tindak lanjuti untuk perbaikan masalah dan aturan-aturan Prona, yang sering kali dibicarakan gak karuan hingga kini.
“Kalaupun kita diberikan kebebasan untuk mengatur suatu masalah, maka besarannya untuk biaya anggaran pada para pendaftar kepengurusannya kita siap supaya masyarakat terbantuhkan. (Istilahnya mendanai progam prona),
Sekarang ini banyak kepala desa yang sudah menghentikan pelaksanaan progam Prona tersebut. Dan mereka juga butuh dasar hukum untuk menarik uang pendaftaran.
Maka dari itu, ke depan kami akan mencoba semaksimal mungkin untuk mengatur melalui dengan Perdes atau Perbup dengan catatan sebelum kami melangkah akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut Irsyad menambahkan, dengan terjadinya dan mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) yang ada di Desa Cukurgondang, dirinya meminta aparat desanya untuk cooling down dulu alias tidak menghentikan program prona tersebut yang sudah berjalan.
Harapan kami untuk masalah ini bisa menjadi acuan bagi aparat desa yang lainnya untuk lebih exstra berhati-hati dalam menjalankan program yang telah diterapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) tersebut.
“Saya sudah menerima keluhan-keluhan kepala desa ke Pendopo ini. Dan mereka sepakat untuk menghentikan program prona di desanya masing-masing, lantaran takut dengan adanya Saber Pungli dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tapi saya sudah minta di semua kepala desa untuk tetap cooling down sampai masalah ini terselesaikan, dan ahkirnya sukur alhamdulillah mereka setuju,” ulasnya. (Pur)








