Madiun, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menafsir kerugian negara sekitar Rp 450 juta atas kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan operasional sampah. Kejari Madiun masih menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan akan keluar hasilnya minggu depan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Madiun Bayu Novrian Dinata, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Jawa Timur untuk hasil akhir total kerugian uang negara. “Diperkirakan hasil tersebut akan muncul selambat lambatnya pada minggu depan,” kata Bayu Novrian Dinata.
Seperti diberitakan, dugan korupi dana pengelolaan sudah menyeret dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun menjadi tersangka. Sambil menunggu hasil audit, tim penyidik kian intens melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 tersangka Bambang Brasianto dan Priyono Susilohadi.
Dari total anggaran dana pengelolaan sampah tahun 2017 sekitar Rp 840 juta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menafsir kerugian negara mencapai Rp 450 juta, atas pengelolaan sampah di TPA Kaliabu Mejayan. (pul)










