Kasus Kadin Jatim Jilid II, Masuk Tahap Penyidikan

0
161
Surabaya, restorasihukum.com – Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim Jilid II memasuki babak baru.
 
      Setelah sebelumnya memanggil & memintai keterangan dari Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, keseriusan korps adhyaksa menangani kasus ini ditunjukkan dengan menaikkan tahapan pengusutan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
 
     Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, beberapa pengurus & pegawai Kadin Jatim serta pihak-pihak lain yang terkait,  dipanggil untuk menghadap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suanarwan, SH MH, untuk diperiksa & dimintai keterangan.
 
     Selain mendalami fakta-fakta & bukti-bukti baru yang terungkap dari hasil sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus Kadin Jatim Jilid I, ternyata juga ditemukan indikasi lain yang mengejutkan dari kasus ini.
 
      Dari surat panggilan yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Kadin Jatim, Cholis Yudo Subagyo, terindikasi bahwa dalam kasus Kadin Jatim Jilid II ini juga ditemukan dugaan bahwa ada dana hibah dari dana APBD untuk Kadin Jatim yang dipakai untuk membeli saham/IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.
 
      Kepala Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana, SH, ketika dihubungi ponselnya 081938009XXX belum memberi jawaban lebih lanjut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan kasus ini secara lebih mendalam.
 
     Sedangkan Direktur Eksekutif Kadin Jatim Cholis Yudo ketika dihubungi ponselnya 081249488XXX dan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti 08123035XXX, belum bersedia memberi tanggapan.(Bmt/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here