Malang, restorasihukum.com – Diduga karena melakukan aktivitas galian secara ilegal dan atau membiarkan penambangan secara ilegal di desanya, Kades Bocek (Budi) kini harus bersiap siap untuk turun dari jabatannya.
Dikarenakan telah melakukan aktivitas galian secara melanggar hukum, Budi yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Bocek Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang terpaksa harus dilaporkan oleh warga desanya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bayangkara Indonesia (FBI).
Didik Z A FBI Malang menyampaikan pada restorasihukum.com ” Kades Budi kami laporkan ke Bupati atas dasar keinginan warga, karena telah melakukn galian secara ilegal didesanya, itupun tanpa menghiraukan keluhan warga desa yang merasa dirugikan karena akses jalan desa kini rusak diakibatkan aktivitas lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut galian itu.” ungkapnya
Masih Didik ” Penambangan Galian C Ilegal Pelaku Harus di Berikan Sangsi Berat, Sebagaimana, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500. juta.” ungkapnya.
Dari kejadian diatas Kades Bocek (Budi) patut diduga telah melakukan penyalagunaan wewenang selaku Kepala Desa, sehingga dengan mudahnya mengijinkan penambangan secara ilegal diwilayahnya tanpa menhiraukan akibat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum harus dilaksanakan sebagai efek jera untuk yang lainnya. (Red/tim)











