RSUD Lawang Siap Menjaring Produsen Limbah B3 Dari Pukesmas

0
344

Malang ,restorasihukum.com – Saat biro Malang restorasihukum.com berkunjung di RSUD Lawang, kabupaten Malang, dalam rangka peliputan  dan tanya tentang pengelolahan limbah B3, kamis 16/02/2017.     

      Direktur  drg .Mahendra rajaya.MM.Sp.KG sedang rapat luar dinas. Melalui kepala bidang penunjang saat di temui di ruang kerjanya drg.Arbani mukti wibowo mengatakan, metode pengelolaan limbah B3 di RSUD Lawang dengan kapasitas pembakaran limbah 320 kilogram selama empat jam dan  sudah memiliki izin dari kementrian lingkungan hidup sejak tahun 2015 hingga sekarang dan kepada awak media, Arbani juga menunjukkan surat-surat atau dokumen asli dari kementrian lingkungan hidup    

      Arbani menambahkan “kami bisa mengelolah limbah B3 dari pihak pukesmas dengan persyaratan transportir harus yang memiliki izin untuk memuat limbah B3.       

      “Kami harapan bisa  kerja sama dengan dinas kesehatan  kabupaten Malang, agar limbah b3 di  seluruh pukesmas kabupaten Malang bisa mengelolah limbah di tempat kami berdasarkan izin atau keputusan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan nomor sk.797/menlhk/setjen/plb.3/10/2016,” terangnya. (ricko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here