Malang ,restorasihukum.com – Saat biro Malang restorasihukum.com berkunjung di RSUD Lawang, kabupaten Malang, dalam rangka peliputan dan tanya tentang pengelolahan limbah B3, kamis 16/02/2017.
Direktur drg .Mahendra rajaya.MM.Sp.KG sedang rapat luar dinas. Melalui kepala bidang penunjang saat di temui di ruang kerjanya drg.Arbani mukti wibowo mengatakan, metode pengelolaan limbah B3 di RSUD Lawang dengan kapasitas pembakaran limbah 320 kilogram selama empat jam dan sudah memiliki izin dari kementrian lingkungan hidup sejak tahun 2015 hingga sekarang dan kepada awak media, Arbani juga menunjukkan surat-surat atau dokumen asli dari kementrian lingkungan hidup
Arbani menambahkan “kami bisa mengelolah limbah B3 dari pihak pukesmas dengan persyaratan transportir harus yang memiliki izin untuk memuat limbah B3.
“Kami harapan bisa kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten Malang, agar limbah b3 di seluruh pukesmas kabupaten Malang bisa mengelolah limbah di tempat kami berdasarkan izin atau keputusan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan nomor sk.797/menlhk/setjen/plb.3/10/2016,” terangnya. (ricko)










