Bogor, restorasihukum.com – Dalam rangka kunjungan kerjanya ke Indonesia, delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar diskusi terkait penyelesaian sengketa perdata dan niaga serta reformasi sistem peradilan narkotika. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Bogor, Jawa Barat.
Diskusi ini dikemas dalam format semi-publik dengan tajuk “Menjajaki Model Penyelesaian Sengketa Perdata dan Niaga yang Efisien dan Kompetitif: Refleksi dari Netherlands Commercial Court”, dengan Presiden Hoge Raad, Dineke de Groot, sebagai pembicara utama.
Dalam presentasinya, De Groot memaparkan keunggulan sistem hukum perdata di Belanda yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya. Ia juga memperkenalkan Netherlands Commercial Court (NCC), pengadilan modern yang menangani sengketa perdagangan internasional dalam bahasa Inggris, dengan prosedur terbuka dan fleksibel.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya standar objektif dalam menafsirkan kontrak, tanggung jawab direksi di dalam dan luar situasi kepailitan, serta peran penting pengadilan dalam menciptakan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum.
Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, perwakilan kementerian, organisasi profesi hukum, serta sekitar 200 peserta daring yang terdiri dari para hakim di berbagai daerah.
Pada sesi kedua, Hakim Agung Hoge Raad, Tijs Kooijmans, memaparkan materi bertema “Meninjau Ulang Penanganan Perkara Narkotika: Pertukaran Indonesia–Belanda Menuju Pendekatan yang Proporsional dan Berbasis Keadilan.”
Kooijmans menekankan perlunya pembedaan perlakuan terhadap pelaku kasus narkotika, mulai dari pengguna hingga pelaku dalam jaringan terorganisir. Ia menyampaikan bahwa sistem hukum Belanda mengedepankan pendekatan yang proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman retributif.
Ia juga menyoroti pentingnya pedoman penjatuhan pidana yang konsisten, serta pelaksanaan penyitaan aset yang dilakukan seiring proses pidana, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Bareskrim Polri, serta organisasi masyarakat sipil. Usai sesi diskusi, delegasi Hoge Raad melanjutkan agenda kunjungan ke Museum Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Hoge Raad ke Indonesia yang berlangsung pada 15–21 Juni 2025, dalam rangka memperkuat kerja sama kelembagaan antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Belanda guna mendorong sistem peradilan yang independen, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan global. (Red)












