BUSRIN TERPIDANA 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA 2 M. MENDAPAT BANTUAN HUKUM DARI LBH BELA KEADILAN
Setelah kasusnya terpublikasi buplik
Probolinggo.Restorasihukum.com
Setelah terpublikasi mencuat masalah kasus yang menjerat Busrin, baru rame diwilayah desa pesisir kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo, yang mana sebelumnya Busrin terpidana kasus pencurian tiga batang kayu mangrove diwilayah pesisir yang akan digunakan penyanggah pohon pisangnya.
Banyak media yang berdatangan kerumah terpidana, baik media elektronik maupun cetak, ada juga LHB dari Bela Keadilan yang siap mendampingi Busrin selaku terpidana dua tahun penjara dan denda 2M, LBH Bela Keadilan yang siap mendampingi adalah USMAN,SH,MM. Advokat tersebut telah mendatangi pihak keluarga terpidana, dan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya Busrin warga pesisir, Seorang Petani yang hanya bekerja sebagai buruh angkut pasir tertangkap oleh Polairud Probolinggo saat membawa Kayu Mangrove yang di lindungi oleh Undang Undang, namun dalam putusanya seolah Hukum ini tidak adil, bagi Busrin, karena terpidana hanya mengambil tiga batang kayu mangrove.
Kuasa Hukum USMAN mengatakan, “mestinya ketika putusan di tingkat pertama di lakukan upaya hukum, tapi kok sampai inkrah ini mengherankan dan tidak memuaskan, padahal ada pengacaranya” ungkap USMAN selaku LBH Bela Keadilan
USMAN selaku Kuasa Hukum dari terpidana akan mengupayakan PK dan akan memperjuangkan keadilan bagi terpidana Busrin, karena Kuasa Hukum tersebut melihat Perkara dan Putusan ini Tidak adil, “kasus ini akan dikawal hingga tuntas dan hingga sampai pusat akan kita kawal” kata USMAN selaku Kuasa Hukum terpidana dari LBH Bela Keadilaan.(an)






