Sidoarjo restorasihukum.com – Anggota Reskrim Polsek Waru berhasil bongkar sindikat peredaran sabu-sabu (SS) yang dipasok dari bandar gede (Bede) Jakarta.
Polisi berhasil menangkap tersangka,Reza Dwi Julianto (20) dengan barang bukti narkoba jenis SS seberat 8 ons atau senilai Rp 1,3 miliar, di kemas dalam 8 plastik yang di temukan dalam lemari rumah tersangka di Bungurasih Dalam, Kecamatan Waru
Dalam penggrebekan itu Tersangka Reza berusaha melarikan diri dengan berpura pura menunjukkan barang bukti lain tapi berhasil dihalau petugas yang ada di luar rumah kos.
Kapolsek Waru AKP Tony Prasetyo,menuturkan “Ia semula pura-pura mau menunjukkan barang bukti lain, begitu akan lari langsung ditangkap anggota”.
Reza diduga kurir besar yang ditunjuk langsung oleh bede untuk mengedarkan SS ke wilayah Sidoarjo, Malang, dan Surabaya. Ini di karenakan banyaknya barang bukti yang di simpan oleh tersangka.
Menurut AKP Tony, daerah Bungurasih yang dipilih sebagai rumah kos tersangka untuk memudahkan akses penerimaan barang karena dekat terminal sehingga memudahkan transportasi.Ia mengatakan,”Tidak menutup kemungkinan, pengiriman SS ke tersangka lewat bus atau travel serta paket yang ada”.
Saat diinterogasi penyidik tersangka tidak mau membuka siapa pemilik SS sebanyak itu, Reza hanya mengaku sebagai kurir yang tugasnya mengambil dan mengantarkan barang kepada konsumen. Tersangka mengaku dipandu lewat telepon untuk mengantar barang.
Penggerebekan yang di lakukan Polisi pada rumah kos yang dihuni tersangka ini atas karena kecurigaan petugas yang melihat Reza kerap keluar masuk terminal.
Petugas menguntitnya dan setelah dipastikan tersangka adalah kurir SS. petugas langsung melakukan penggrebekan.
AKP Tony menjelaskan , “Barang bukti itu akan dikirim ke daerah lain dan tersangka saat itu sedang menunggu perintah dari Bandar yang mengendalikan”.(red)





