Gresik, restorasihukum.com – Lantaran mengoplos elpiji 3 kilo ke 12 kilogram, aparat Kepolisian Resort Gresik, Jawa Timur menangkap seorang tersangka bernama Joko Sumber (32), Warga Driyorejo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 27 tabung elpiji 12 kilo, 30 tabung kosong elpiji 12 kilo, 29 tabung elpiji 3 kilo, serta 130 tabung kosong elpiji 3 kilo, dan 4 buah selang regulator.
Dan karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, mengungkapkan bahwa, “Modus operandi yang dilakukan tersangka memindah isi gas elpiji 3 kilo ke elpiji 12 kilo yang bukan non subsidi”.
Menurut Ady, kasus ini terungkap berawal saat polisi curiga karena tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kilo dengan jumlah banyak. Padahal, tersangka bukan agen gas elpiji resmi dan hanya penjual biasa.
Selain itu, laporan warga yang masuk tersangka juga seringkali membeli gas elpiji subsidi. “Hasil pemeriksaan tersangka membutuhkan waktu 20 menit untuk memindahkan isi gas elpiji. Dari hasil tindak pidana itu tersangka memasarkan ke Surabaya, dan Sidoarjo,” paparnya.
Sementara saat penyidikan tersangka Joko Sumber mengaku dirinya, menggunakan alat dua regulator yang dihubungkan dengan selang gas saat memindahkan isi elpiji ke ukuran 3 kilo. Yang selanjutnya, dipanaskan dengan menggunakan air panas yang diletakkan di bak.
Kemudian, elpiji 3 kilo itu diangkat dari air panas. Sedangkan posisi elpiji 3 kilo diletakkan lebih tinggi dari posisi elpiji 12 kilo.
“Saat pengisian, diatas tabung elpiji 12 kilo, saya beri es batu supaya sewaktu proses tidak mudah meledak serta mempercepat dalam pengisian,” akunya.
Joko Sumber juga mengaku bahwa ia melakukan hal ini sudah selama 4 bulan dan setiap hari dirinya mampu menghasilkan elpiji 12 kilo saat melakukan proses pengoplosan, dengan mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu per tabungnya. (Spj)






