Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah memandang perlu mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan secara langsung fasilitas pembiayaan infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional, yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Ini dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur kepada masyarakat.
Untuk itu Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Inbdrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.
Dimana pasal 1 ayat (1) Perpres ini berbunyi “Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur”. Seraya ditambahkan, bahwa jaminan diberikan oleh MenteriĀ (Keuangan) berdasarkan prinsip pengelolaan resiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Perpres,jaminan yang dimaksud adalah diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh: a. BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.









