Korupsi, Dua Eks Kades Masuk Bui

0
152

Probolinggo, restorasihukum.com – Dua eks kepala desa yakni Syaiful Bahri eks Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan dan Bukacong eks Kades Kramat Agung Kecamatan Bantaran, diciduk Polres Probolinggo dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

     Wakapolres Probolinggo, Kompol Sujiono mengatakan, kedua eks kades tersebut ditangkap adanya informasi yang dilaporkan warga, sehingga petugas menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti dan para saksi.

     Dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamanakan petugas dari Bukacong, berupa beras miskin, tanda terima pembayaran, daftar RTSM dan daftar KK. 

     Sementara dari tersangka Saiful Bahri, berupa LPJ tahun 2010-2014, SP2D, Rekening kas desa dan kwitansi penerimaan uang.

     Menurut Kompol Sujiono, kini kedua mantan kades itu dijerat pasal 2 Sub pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     Informasi yang didapat menyabutkan bahwa, tersangka Bukacong diduga korupsi bantuan beras miskin (raskin) sejak 2013-Juni 2014. Diduga, tersangka Bukacong, telah melanggar aturan dalam penyaluran raskin tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,172 miliar, Rabu (5/8/2015).

     Sedangkan tersangka Syaiful Bahri. Eks Kades Opo-Opo itu diduga menyelewengkan dana ADD (alokasi dana desa) mulai 2010-2014. Seharusnya, dana ADD itu diperuntukkan pembangunan fisik kantor desa. Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja). Akibat penyelewengan itu, mengakibat kerugian negara sekitar Rp 162 juta. (lsn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here