Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Militer Pontianak dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 13–15 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan rutin untuk memperkuat integritas dan kualitas penyelenggaraan peradilan.
Pembinaan yang berlangsung di ruang sidang utama PTUN Pontianak tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua PTUN Pontianak Andri Swasono, S.H., M.H., Kepala Dilmil I-05 Pontianak Kolonel (CHK) Setyanto Hutomo, S.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., serta seluruh hakim dan ASN dari kedua satuan kerja.
Dalam arahannya kepada peserta pembinaan, Marsda Yuwono kembali menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada empat pilar utama yang menjadi prioritas penguatan peradilan.
“Pembinaan kali ini difokuskan pada empat hal utama, yakni evaluasi kinerja, penguatan integritas, peningkatan kompetensi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas Marsda Yuwono.
Empat fokus tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam delapan poin penting yang menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, integritas dalam penanganan perkara mendapat perhatian khusus.
“Jaga integritas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara,” ujar Marsda Yuwono menekankan.
Kedua, promosi dan mutasi tenaga teknis tidak hanya mengandalkan uji kepatutan dan kelayakan, tetapi harus pula mempertimbangkan profil pengawasan dari Bawas MA guna memastikan proses berjalan secara objektif dan berdasarkan rekam jejak yang akurat.
Ketiga, pimpinan pengadilan diimbau untuk membagi perkara secara adil kepada seluruh hakim agar beban kerja merata dan tidak menimbulkan ketimpangan.
Keempat, seluruh hakim diminta untuk senantiasa mematuhi regulasi teknis dan non-teknis dalam setiap proses penanganan perkara.
Kelima, pengawasan internal secara berjenjang harus terus dioptimalkan guna menjaga disiplin, akurasi, dan kualitas produk hukum.
Keenam, Dirjen Badilmiltun mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Ia menyoroti potensi risiko dari praktik negatif seperti judi online dan pinjaman daring yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta penggunaan media sosial yang harus bijak.
“Sekarang itu bukan hanya mulutmu harimaumu saja, tetapi jempolmu harimaumu,” ucapnya memberi peringatan.
Ketujuh, aspek sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Marsda Yuwono meminta kedua satuan kerja agar terus melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas pengadilan untuk mendukung pelayanan publik yang maksimal.
Kedelapan, optimalisasi sistem e-register ditekankan sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan militer dan TUN. Sistem ini dinilai krusial dalam mendukung transparansi dan efisiensi dalam layanan pengadilan.
Melalui kedelapan poin tersebut, pembinaan kali ini diharapkan mampu memperkuat semangat profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas seluruh aparat pengadilan sebagai ujung tombak pelaksanaan keadilan di tanah air.(Red)











