Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa proses penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang ditangani aparat militer, telah mencapai sekitar 80 persen.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka dengan sangkaan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, masing-masing terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Meski demikian, Saurlin menegaskan penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” tambahnya.
Komnas HAM menekankan pentingnya kelengkapan alat bukti, termasuk visum dan keterangan saksi korban, untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Selain itu, Komnas HAM mendorong agar proses penyidikan berjalan transparan dan membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.
Dalam pendalaman lanjutan, Komnas HAM berencana meminta keterangan tambahan terhadap para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis dan kesimpulan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan mendukung upaya aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap aktivis tersebut.(Red)












