Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Gatot Arif Rahmadi dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, PT Jakarta juga menambah masa hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Dalam putusan yang dikutip dari DANDAPALA, majelis menjatuhkan Gatot pidana penjara 9 tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan. Selain itu, Gatot diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,413 miliar. Apabila tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tetap tidak mencukupi, sisa pembayaran akan diganti dengan pidana penjara empat tahun.
Pada majlis tersebut Ketua majelis Teguh Harianto sebagai pemimpin sidang bersama anggota Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo yang memutus. Pemberatan hukuman ini dilakukan karena majelis menilai putusan sebelumnya terlalu ringan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga diperlukan hukuman lebih tinggi untuk menegakkan rasa keadilan.
Sebelumnya, PT Jakarta juga memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam perkara korupsi. Dalam amar putusan disebutkan, Iwan menerima sejumlah Rp 15,7 miliar dari Gatot Arif Rahmadi, Rp 500 juta dari Ni Nengah Sutiarsih, serta memerintahkan penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan 2022–2024 sebesar Rp 4,3 miliar untuk keperluan THR, acara tahun baru, kegiatan refreshing, dan kegiatan munggahan.(Red)










