Sekdes di Jombang Palsukan Surat Jual Beli Tanah Warga

0
36

Jombang, restorasihukum.com – Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, ditahan polisi karena memalsukan surat pernyataan jual beli tanah demi keuntungan pribadi sebesar Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan Sutarji ditangkap pada Jumat (27/2) dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang.

“Tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Dimas.

Polisi menyita barang bukti berupa selembar surat pernyataan jual beli tanah tertanggal 18 Agustus 2023 antara Aris Sugiantoro (50) sebagai pembeli dan Mukaidah (60) sebagai penjual. Kedua warga setempat mengurus dokumen di kantor desa dengan bantuan Sutarji.

“Tersangka selaku Sekdes diduga menerbitkan surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan semua pihak, termasuk tanda tangan dan stempel Kepala Desa yang hanya berupa scan,” terang Dimas.

Kasus ini terungkap akhir 2025 saat Aris ingin memperbaiki nama yang salah di surat tersebut untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid (70), langsung mengecek dan menemukan surat palsu itu. Hamid kemudian melaporkan Sutarji ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025 karena merasa dirugikan dan kewenangannya dilampaui.

“Tersangka menerima Rp 4 juta dari pemohon berkas atas pemalsuan yang dilakukannya,” tambah AKP Dimas.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here